Cari Blog Ini

Arsip Blog

Gambar tema oleh MichaelJay. Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 03 Oktober 2025

“Jasa Pengelolahan Limbah B3 dan Limbah Medis”

Dengan mengelola limbah B3 dengan benar, perusahaan dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, mengurangi risiko kesehatan, dan menghindari sanksi hukum. Pengelolaan limbah B3 yang baik sangat penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Untuk itu sebelum melakukan tahap selanjutnya kami dari PT. AMPEL TRANSPORTER NUSANTARA bermaksud mengajukan permohonan kerjasama dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh perusahaan. Adapun keuntungan memakai jasa kami untuk perusahaan yaitu meliputi :

 

1.    Penanganan Pengelolahan Limbah B3 secara profesional;

2.  Peralatan pengangkutan Limbah B3 yang sesuai Undang-undang Republik Indonesia;

3.  Pengelolaan Limbah B3 yang tepat dan sesuai Undang-undang Republik Indonesia;

4. Memakai aplikasi Speed dan/atau Manifes elektronik untuk memantauan perjalanan Limbah B3;

 

Dengan menggunakan jasa pengelolahan Limbah B3 yang terpercaya, perusahaan dapat terhindar dari sanksi atau denda akibat pelanggaran regulasi terkait pengelolaan limbah B3. Untuk itu kami hadir dengan rasa komitmen yang tinggi dan agar dapat dipercaya oleh perusahaan penghasil limbah B3.

 

Kami sangat berharap Pimpinan Perusahaan berkenan untuk bekerjasama dengan perusahaan kami. Kami lampirkan data mengenai profil perusahaan kami untuk menjadi pertimbangan. Atas perhatian dan kerjasama, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami;

PT. AMPEL TRANSPORTER NUSANTARA

0852-3466-6966

Jasa Pengelolahan Limbah B3 dan Medis

 

Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut.

Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Prosedure Rekomendasi KLH untuk Pengangkutan Limbah B3 sudah dijelaskan sebelumnya.

Berdasarkan PP No.101 tahun 2014 pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan alat tertutup untuk limbah B3 kategori 1, sedangkan pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan dengan alat angkut yang terbuka untuk limbah B3 kategori 2. Oleh sebab itu alat angkut yang digunakan harus sesuai dengan limbah B3 yang akan diangkut, serta alat angkut tersebut harus dilengkapi dengan simbol limbah B3 yang diletakan pada badan kendaraan sesuai limbah B3 yang angkut sebagai rambu bahaya atas limbah B3 tersebut.

Selain kelengkapan tersebut diatas, pengangkutan limbah B3 juga harus dilengkapi dengan dokumen saat pengangkutan berlangsung yaitu manifest, manifest dikeluarkan oleh pihak pengangkut (transporter) limbah B3 yang didapat dari KLH saat terbitnya rekomendasi pengangkutan limbah B3. Manifest berupa lembaran 7 atau 11 rangkap yang mencakup informasi penghasil, pengangkut, dan penerima limbah (Pemanfaat/Pengolah/Penimbun). Kesimpulannya adalah alat angkut / kendaraan untuk mengangkut limbah B3 memiliki unit dan izin khusus, serta pengangkutan bisa dilakukan apabila penghasil sudah ada kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menentukan tujuan akhir limbah.

Rabu, 01 Oktober 2025

Dukung Produktivitas Petani, Pemkot Tangerang Salurkan 4.500 Kg Bantuan Sarana Pertanian

 


Tangerang, POTRETSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal. Salah satunya, melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menyalurkan bantuan sarana pertanian sebanyak lebih dari 4.500 kilogram untuk kelompok tani, yang tercatat sebanyak 2025.


Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun mengatakan, bantuan ini merupakan bentuk nyata perhatian Pemkot Tangerang kepada para petani, khususnya dalam menghadapi tantangan produksi dan meningkatkan hasil pertanian.


Pasalnya, sektor pertanian adalah tulang punggung ketahanan pangan, dan harus diberi dukungan penuh agar tetap produktif dan berdaya saing.


“Petani adalah garda terdepan dalam menjaga ketersediaan pangan. Dengan dukungan sarana dan prasarana pertanian yang memadai, kami berharap produktivitas petani dapat terus meningkat,” tutur Muhdorun.


Secara terperinci, bantuan yang telah disalurkan kepada kelompok tani padi ialah virtako syngeta 40 botol, applaud 60 bungkus, racun tikus 60 kaleng dan tujuh jenis pupuk sebanyak 1.715 kilogram.


Bantuan untuk kelompok tani jagung ketan ialah urea lima karung, benih jagung ketan 100 bungkus, fungisida insuremax 30 botol serta dua jenis pupuk sebanyak 900 kilogram.


“Sedangkan bantuan yang telah disalurkan untuk petani cabai ialah cura 10 bungkus, benih cabai 61 bungkus, asam amino ambition buyar sembilan botol asam humas 5 kilogram, dolomit 500 gram, fungisida s agrizeb empat bungkus, fitoplek 95 sachet, fulka 55 botol, mulsa lima roll, NPK grosir 500 kilogram dan empat jenis pupuk sebanyak 910 kilogram,” ungkap Muhdorun.


Pemkot Tangerang memastikan bahwa bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing komoditas dan kondisi lahan tani di wilayah tersebut. Distribusi dilakukan secara transparan dan merata kepada kelompok tani yang aktif dan terdaftar.


“Langkah ini bukan hanya soal bantuan, tetapi bagian dari upaya membangun kemandirian petani serta memperkuat ketahanan pangan daerah. Diharapkan, petani termotivasi untuk meningkatkan produksi, mengelola lahan dengan lebih optimal, dan tentunya, meningkatkan kesejahteraan keluarga petani,” tutupnya.(*)

Anda Bisa Mengandalkan Kami
Percayakan Pengelolaan Limbah B3 Anda, Sekarang !